REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar bin Smith mengaku siap kalau harus ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Namun, ia menegaskan, penahanan dirinya akan semakin membuktikan hilangnya keadian dan demokrasi oleh aparat negara.
"Andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan (penyidik), maka sedikit saya sampaikan bahwa keadilan dan demokrasi sudah hilang dari NKRI yang kita cintai ini,’’ kata dia di Mapolda Jabar, Senin (3/1).
Bahar menyampaikan, alasannya mengapa keadilan dan demokrasi telah hilang. Menurut dia, laporkan atas dirinya direspon secepat kilat oleh polisi. Padahal, imbuh dia, masih banyak para penista agama Islam yang dilaporkan, tapi tidak diproses. "Penista Allah, pesita agama dilaporkan, tapi tak diproses,’’ kata dia.
Karena itu, sambung Bahar, jika dirinya masuk, diperiksa, dan tidak keluar lagi berarti ditahan. ’’Dipenjara tidak keluar lagi, maka wahai ratyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, ulama, habaib, bukalah mata kalian bahwasannya teruslah berjuang untk menyampaikan kebenaran, keadilan. Jangan pernah tunduk pada kezaliman, jangan tunduk pada kezaliman darimana pun datangnya. Demi Islam, demi rakyat, demi agama, aqidah, Indonesia, jangankan diperjara nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati, Indonesia merdeka,’’ kata dia.
Menurut Bahar, selama ini dirinya tak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Ia mengatakan, dari zaman dulu sampai sekarang jika dipanggil oleh polisi dirinya selalu hadir. "Jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir, bohong. Mulai dari Bareskrim, Cyber Crime saya selalu hadir. Sebagai warga negara yang baik harus kooperatif,’’ ujar dia.
Dikatakan Habib Bahar, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, dan kemudian menerima surat panggilan ia menyatakan siap hadir. "Saya datang kemari sebagai kewajiban saya. Sebagai warga negara yang baik saya datang, saya kooperatif,’’ kata dia.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith. "Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi,’’ kata Dirkimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto.
Setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, kata Yani, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1). Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Habib Bahar masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena locusnya berada di wilayah Jawa Barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat,’’ tutur dia.