Selasa 04 Jan 2022 00:24 WIB

Infografis Kejahatan Luar Biasa Herry Wirawan

Herry Wirawan bahkan diduga tega memperkosa kerabatnya sendiri.

Foto: Republika
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengatakan aksi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung, sebagai kejahatan luar biasa. Herry disebut melakukan aksi kekerasan sejsualnya secara bertahap dan terencana.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12), terungkap sejumlah tindakan Herry yang membuat jaksa menyebutnya sebagai pelaku kejahatan luar biasa.

Baca Juga

* Herry melakukan aksi pelecehan seksual secara bertahap dan terencana. Sehingga korban termasuk istrinya akhirnya melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku.

* Herry mengiming-imingi kemudahan dan fasilitas kepada korban. Seiring waktu pelaku berhasil mempengaruhi korban dan meminta apa yang diinginkan pelaku.

* Herry memperkosa sepupu istrinya ketika istri Herry sedang hamil besar. Tindakan tersebut mempengaruhi kehamilan istri hingga bayi lahir. Sepupu istri yang diperkosa akhirnya hamil juga.

* Herry meminta istrinya untuk tidak mengganggu urusannya. Sang istri bahkan diminta mengasuh bayi hasil perkosaannya.

* Herry didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Ia diketahui melakukan pemerkosaan sejak 2016.

* Herry juga diketahui menyelewengkan dana bantuan sosial untuk santrinya. Dana yang harusnya dinikmati santri digunakan oleh Herry sendiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement