Senin 03 Jan 2022 20:00 WIB

PTM 100 Persen atau Dianggap tidak Masuk Sekolah

Tak ada lagi dispensasi PJJ, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas mulai 2022.

Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Haura Hafizhah, Dian Fath Risalah, Antara

Baca Juga

Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terbaru, pemerintah mewajibkan sekolah-sekolah memulai pembelajaran tatap muka (PTM). PTM dengan kapasitas 100 persen wajib hukumnya bagi semua peserta didik di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, II, dan III.

"Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam diskusi daring, Senin (3/1).

"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester I, semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata Jumeri menambahkan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun mendorong satuan-satuan pendidikan untuk kembali melaksanakan PTM terbatas. Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan, dinilai telah memberikan tekanan yang cukup besar terhadap peserta didik, orang tua, dan juga guru.

"Kita mendorong sekolah-sekolah untuk kembali melaksanakan PTM meskipun tetap dilaksanakan secara terbatas karena pandemi yang masih belum hilang. PJJ yang sebelumnya kita lakukan ternyata juga memberikan tekanan yang cukup besar, tidak hanya pada anak, tapi juga pada orang tua dan guru," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam diskusi daring, Senin (3/1).

Suharti menjelaskan, kesenjangan pembelajaran antara anak-anak yang berasal dari kelompok keluarga mampu dan keluarga miskin juga semakin melebar. Mereka yang berasal dari kelompok mampu memiliki sumber daya yang memungkinkan untuk belajar dari rumah, baik sarana maupun pendidikan orang tua yang dapat mengajarkan anaknya di rumah.

Sementara keluarga yang tidak mampu atau keluarga-keluarga miskin, kata dia, mempunyai keterbatasan dalam menyediakan sumber daya untuk mendidik anaknya di rumah. Selain itu, menurut Suharti, orang tua mereka juga pada umumnya tidak memiliki pendidikan yang cukup sehingga tidak bisa memberikan bimbingan sebaik keluarga yang tergolong ke dalam kelompok mampu.

"Oleh karena itu kita perlu lagi-lagi berupaya memulihkan pembelajaran dan kembali membuka sekolah meskipun dilakukan terbatas," kata dia.

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyatakan, sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi Covid-19. Beberapa bulan terakhir, kata dia, seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level I, II, dan III, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas.

"Kemajuan ini didukung oleh cakupan vaksinasi yang meningkat. Saat ini, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, kelompok usia remaja, 12-17 tahun, 82 persen dan sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6–11 tahun," kata Budi, Kamis (23/12).

In Picture: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di SD DKI Jakarta

photo
Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19. - (Republika/Thoudy Badai)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement