Pengadaan 4.880 Laptop tak Sesuai Kontrak di Madiun
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Madiun Tolak Pengadaan 4.880 Laptop karena tak Sesuai Kontrak (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol_92
REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menolak pengadaan 4.880 unit laptop senilai Rp35,7 miliar yang sudah diterimanya karena spesifikasinya tidak sesuai kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Laptop Pemerintah Kota Madiun Noor Aflahdi Madiun mengatakan 4.880 unit laptop yang ditolak tersebut merupakan hasil pengadaan program laptop gratis tahap kedua tahun anggaran 2021. "Untuk laptop tahap dua sejatinya semua laptop sudah datang dan sudah kamilakukan pengecekan dengan menggandeng Politeknik Negeri Madiun (PNM). Laptop berfungsi dengan baik, tetapi ada ketidaksesuaian dengan kontrak. Sehingga sesuai aturan e-purchasing (e-katalog), kami harus menolaknya," ujarnya, Senin (3/1).
Menurut dia, sesuai spesifikasi, pengadaan 4.880 unit laptop gratis tahap kedua tahun anggaran 2021 tersebut bermerek Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4, namun barang yang datang hanya dilengkapi dengan memori DDR3. Karenanya, kata dia, program laptop yang seharusnya sudah bisa didistribusikan kepada siswa pada Januari 2022 terpaksa batal.
Pemerintah tidak mau mengambil risiko jika kemudian anak-anak atau pihak sekolah harus terlibat karena permasalahan pengadaan laptop yang tentu akan menjadi barang bukti. Karena itu, menurut Noor Aflah, langkah penolakan dilakukan dengan risiko progam laptop tahun anggaran 2021 tersebut batal dilaksanakan. "Yang jelas tidak bisa diteruskan. Kalaupun pihak penyedia bersedia mengganti, waktunya juga sudah tidak memungkinkan," kata dia.
Aflah menjelaskan, surat penolakan tersebut sudah dikirim kepada PT PINS Indonesia selaku penyedia secara email pada 31 Desember 2021, sedangkan surat secara fisik sudah diterima beberapa waktu lalu.
Ia mengaku pihak penyedia juga telah merespons dan berharap barang tetap diterima dengan penyesuaian harga, namun Pemkot Madiun tidak bisa menerimanya karena penentuan harga hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP).
"Secara proses untuk anak sekolah laptop ini memang tidak ada masalah, tetapi karena ini proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sesuai benar. Apalagi dalam kasus ini ada penurunan spesifikasi atau downgrade," ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum jika diperlukan. Pemerintah Kota Madiun setidaknya dirugikan secara immaterial karena ketidaksesuaian tersebut, yakni program yang seharusnya sudah berjalan menjadi tertunda.
Selain itu, juga mempengaruhi penyerapan anggaran karena barang tersebut tidak terbayar. "Kerugian secara material memang tidak ada karena barang tidak kamibayar sama sekali dan kami kembalikan semuanya, tetapi secara immaterial kami tetap dirugikan. Karena itu kamimasih akan mengadakan rapat dengan pihak terkait, termasuk dari kejaksaan sebagai pengacara negara, untuk menentukan apakah perlu mengambil langkah hukum atau lainnya," kata dia.
Pemerintah Kota Madiun kembali melakukan pengadaan laptop untuk fasilitas belajar siswa dan guru pada tahun anggaran 2021. PT PINS Indonesia terpilih menjadi penyedia pengadaan laptop jilid II tersebut sebanyak 4.880 unit. PT PINS merupakan anak perusahaan PT Telkom.
Pengadaan dilakukan secara e-katalog. Laptop kali ini bermerk Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan spesifikasi Intel Core i3-6157U, 8GB DDR4, 1TB HDD, layar 14 inch FHD, Wi-Fi, bluetooth, OS windows 10, office open source, tas, garansi 3/3/3. Artinya, garansi tiga tahun untuk sparepart, tiga tahun labour, dan tiga tahun onsite. Namun, semua barang yang dikirim memiliki memori DDR3.
"Yang jelas anggaran tidak bisa digunakan. Kalaupun di tahun ini akan dilakukan bisanya di APBD perubahan nanti. Itu pun prosesnya harus dimulai lagi dari awal. Kamijuga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan karena anggaran juga dari Dana Insentif Daerah (DID)," katanya.