Selasa 04 Jan 2022 06:15 WIB

Kemenhub Catat Peningkatan Pengguna Angkutan Umum dan Pribadi

Masyarakat tetap boleh melakukan perjalanan tetapi dengan protokol kesehatan ketat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengendara mobil melintas di jalur contra flow dari arah Bogor menuju Jakarta, saat terjadi kepadatan di jalan tol Jagorawi, Jakarta Timur, Ahad (2/1). PT Jasa Marga (persero) Tbk mencatat lebih dari 137 ribu kendaraan kembali ke Jakarta melalui jalan tol pada puncak arus balik libur Tahun Baru 2022. Sementara menurut Kepala Korlantas Polri menyatakan puncak arus balik libur tahun baru 2022 diprediksi akan terjadi pada Ahad (2/1). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara mobil melintas di jalur contra flow dari arah Bogor menuju Jakarta, saat terjadi kepadatan di jalan tol Jagorawi, Jakarta Timur, Ahad (2/1). PT Jasa Marga (persero) Tbk mencatat lebih dari 137 ribu kendaraan kembali ke Jakarta melalui jalan tol pada puncak arus balik libur Tahun Baru 2022. Sementara menurut Kepala Korlantas Polri menyatakan puncak arus balik libur tahun baru 2022 diprediksi akan terjadi pada Ahad (2/1). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat peningkatan pengguna angkutan umum dan pribadi dibandingkan periode yang sama pada 2021. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan jumlah penumpang angkutan umum secara kumulatif yang dihitung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 yaitu sekitar 3,1 juta orang. 

"Jumlah ini meningkat 13,91 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yaitu sekitar 2,7 juta orang," kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/1) malam. 

Baca Juga

Berdasarkan pemantauan, Adita mengatakan puncak pergerakan penumpang angkutan umum di semua moda terjadi pada 19 Desember 2021. Periode tersebut merupakan H-6 sebelum diberlakukannya kebijakan pengetatan protokol kesehatan yaitu sebesar 441.950 orang. 

"Sementara, setelah diterapkan kebijakan pengetatan prokes yaitu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, jumlahnya menurun dikisaran 200 ribu hingha 350 ribu orang per harinya,” ujar Adita.

Sementara itu, jumlah pergerakan kendaraan pribadi (golongan I) melalui jalan tol yang dipantau di 4 Gerbang Tol Utama yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi mulai 17 Desember 2021 hingha 2 Januari 2022 mengalami peningkatan. Adanya peningkatan tersebut terpantau untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jabodetabek dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. 

Tercatat, jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek di jalan tol sekitar 2,08 juta kendaraan atau meningkat 14,9 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sekitr 1,8 juta kendaraan. Selanjutnya, untuk yang masuk Jabodetabek skitar 2,02 juta kendaraan atau meningkat 20,2 persen dari 2020 yaitu sekitar 1,6 juta kendaraan.

Pada tahun ini pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan prokes. Masyarakat tetap boleh melakukan perjalanan tetapi dengan protokol kesehatan ketat sejak 24 Desember 2021 hingha 2 Januari 2022 yaitu wajib vaksin dosis lengkap, tes antigen 1x24 jam, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

"Dengan pengetatan tersebut, diharapkan mobilitas tetap terkendali dan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru,” tutur Adita. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement