JAKARTA -- Pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selalu memunculkan polemik di masyarakat, kembali berpotensi memunculkan bahaya baru dengan munculnya pasal tambahan di UU ITE. Direktur Eksekutif Policy and Regulatory Institute (PRI) Arisakti Prihatwono menilai, ada bahaya baru dari pasal anyar hasil revisi UU ITE. Bahaya itu...
Berita Lainnya