Selasa 04 Jan 2022 06:28 WIB

PPP Dukung Larangan Ekspor Batu Bara Agar Pasokan Listrik Aman

Fraksi PPP memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Kementerian ESDM

Fraksi PPP di DPR RI mendukung langkah pemerintah yang melarang ekspor batubara mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2020 . Hal ini disampaikan Anwar Indris, Anggota Komisi VII DPR RI.
Foto: PPP
Fraksi PPP di DPR RI mendukung langkah pemerintah yang melarang ekspor batubara mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2020 . Hal ini disampaikan Anwar Indris, Anggota Komisi VII DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PPP di DPR RI mendukung langkah pemerintah yang melarang ekspor batubara mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2020 . Hal ini disampaikan Anwar Indris, Anggota Komisi VII DPR RI kepada media, Senin (3/1) lalu.

"Fraksi PPP memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Kementerian ESDM yang dengan cepat dan tegas telah melarang ekspor batubara demi untuk mencukupi kebutuhan batubara dalam negeri sehingga dapat menjamin keberlanjutan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)," kata Anwar Idris dalam siaran persnya.

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sangat tepat. Jika kebijakan ini tidak dilakukan, PLTU terancam kekurangan pasokan batubara sehingga akan mengganggu pasokan listrik kepada lebih dari 10 juta pengguna baik masyarakat umum maupun industri sehingga akan mengganggu perekonomian nasional.

"Batubara adalah komoditas yang penting bagi negara dan hajat hidup masyarakat sehingga seharusnya memang diprioritaskan untuk kepentingan dalam negeri untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kepentingan nasional harus lebih diutamakan dibandingkan hanya kepentingan keuntungan melalui ekspor," tambah Anwar.

Ia menyebut pelarangan ekspor batubara demi kepentingan dalam negeri menunjukkan kehadiran negara dalam menyediakan pelayanan energi kepada masyarakat.  Namun fraksi PPP menurutnya juga menyayangkan tidak tercukupinya kebutuhan batubara dalam negeri karena tidak terpenuhinya kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25 persen.

Makanya, Fraksi PPP mendesak pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban DMO sebesar 25 persen untuk kepentingan nasional,

"Fraksi PPP juga mendesak pemerintah untuk mengumumkan dan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban DMO sebesar 25 persen untuk memberikan efek jera sehingga ke depan kekurangan pasokan batubara seperti yang sekarang ini terjadi tidak terulang lagi," tutup Anwar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement