Selasa 04 Jan 2022 07:37 WIB

Komoditas yang Dizakatkan di Zaman Nabi Muhammad

Komoditi zakat saat zaman Nabi merupakan makanan pokok bangsa Arab.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Komoditi yang Dizakatkan di Zaman Nabi Muhammad. Ilustrasi Berzakat
Foto: Republika/Mardiah
Komoditi yang Dizakatkan di Zaman Nabi Muhammad. Ilustrasi Berzakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika zakat dan sedekah di Indonesia bisa ditunaikan dengan jenis komoditas beras, beda halnya di zaman Nabi Muhammad SAW. Ternyata jenis zakat fitrah di masa Nabi bukan berupa beras dan uang, melainkan gandum dan kurma.

Dalam sebuah hadits disebutkan, "Faradha Rasululullahi SAW zakaatal-fithri min Ramadhaana alannaasi shaa'an min tamrin aw shaa'an min syi'irin ala kulli hurrin aw abdin dzakarin aw untsa minal-Muslimin,".

Baca Juga

Yang artinya, "Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa kurma, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki, dan perempuan dari orang Muslim,".

Ustadz Ahmad Sarwat dalam buku Mengenal Lebih Dekat Kehidupan Zaman Nabi SAW menjelaskan gandum dan kurma dijadikan komoditi yang dizakatkan karena merupakan makanan pokok bangsa Arab. Beda halnya seperti yang terjadi di Indonesia di mana makanan pokoknya berupa beras.