Selasa 04 Jan 2022 08:32 WIB

Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar Sebagai Tersangka dan Ditahan

Habib Bahar tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Mas Alamil Huda
Habib Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1) siang hingga tengah malam.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1) malam.

Baca Juga

Keduanya dijerat dengan  Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

 

Menurut Arif, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 55 saksi, antara lain 33 orang saksi dan saksi 19 ahli serta menyita sebanyak 12 item barang bukti. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan setidak- tidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung dengan alat bukti yang bisa menjadi dasar seseorang menjadi tersangka.

Atas dasar itulan, sambung Arif, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penangkapan serta penahanan terhadap para tersangka. Penahanan terhadap keduanya dilakukan penyidik berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

‘’Alasan subjektif adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Selain itu dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif bahwa ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka di atas lima tahun penjara,’’ tutur dia di Mapolda, Senin (3/1) tengah malam.

 

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement