Selasa 04 Jan 2022 10:29 WIB

Baznas Bantu Ringankan Warga yang Berniat Jual Ginjal Akibat Pinjol

Baznas membantu pelaku yang terjerat utang pinjol karena termasuk dalam asnaf gharim

Rep: rossi handayani/ Red: Hiru Muhammad
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu meringankan beban hutang Mila Kusuma (41), warga Kampung Rawa Lini, RT. 001/RW.007, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang viral dalam pemberitaan media massa karena berniat menjual ginjal lantaran terjerat pinjaman online (pinjol), bank keliling hingga koperasi.
Foto: istimewa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu meringankan beban hutang Mila Kusuma (41), warga Kampung Rawa Lini, RT. 001/RW.007, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang viral dalam pemberitaan media massa karena berniat menjual ginjal lantaran terjerat pinjaman online (pinjol), bank keliling hingga koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu meringankan beban hutang Mila Kusuma (41), warga Kampung Rawa Lini, RT. 001/RW.007, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang viral dalam pemberitaan media massa karena berniat menjual ginjal lantaran terjerat pinjaman online (pinjol), bank keliling hingga koperasi.

Untuk itu, Baznas telah mengirimkan tim layanan aktif Baznas (LAB) guna melakukan proses asesmen. Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA mengatakan Baznas membantu pelaku yang terjerat utang pinjol, karena termasuk dalam asnaf gharim (orang yang berhutang). Bantuan itu berlaku selama alasan meminjam karena mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga

"Kalau memang digunakan betul-betul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya  pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Karena kita ada tim untuk survei," kata Prof Noor, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika. 

Prof Noor menjelaskan, beberapa syarat diberlakukan untuk membantu membebaskan dari jeratan pinjol hingga Bank atau Koperasi seperti yang dialami Mila, karena uang zakat yang dikelola Baznas, tidak bisa semua dilimpahkan untuk program gharimin. Syarat pertama, pinjaman dilakukan dengan alasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mendesak.