Selasa 04 Jan 2022 11:52 WIB

Satu Setengah Tahun Denny Siregar Dilaporkan dan Dua Pekan Bahar Smith Ditahan

Kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian disorot publik.

Rep: Ali Mansur, Bayu Adji P, Djoko Suceno/ Red: Mas Alamil Huda
Kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar bin Smith disorot. Bukan soal substansi perkaranya, tetapi terkait respons polisi dalam menangani kasusnya yang dinilai berbeda dengan penanganan kasus yang melibatkan pegiat sosial Denny Siregar. Foto: Denny Siregar.
Foto: Infografis Republika.co.id
Kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar bin Smith disorot. Bukan soal substansi perkaranya, tetapi terkait respons polisi dalam menangani kasusnya yang dinilai berbeda dengan penanganan kasus yang melibatkan pegiat sosial Denny Siregar. Foto: Denny Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar bin Smith disorot. Bukan soal substansi perkaranya, tetapi terkait respons polisi dalam menangani kasusnya yang dinilai berbeda dengan penanganan kasus yang melibatkan pegiat sosial Denny Siregar. 

Di media sosial (medsos), publik membandingkan penanganan kasus yang menjerat Bahar Smith dengan kasus Denny Siregar yang juga dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian. Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Artinya, sudah satu tahun setengah sejak dilaporkan, kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan.

Baca Juga

Sementara, Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Bandung, Jawa Barat. 'Hanya' berselang kurang lebih dua pekan sejak dilaporkan, Bahar Smith kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. Jangan sampai polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum. "Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1).