Kapasitas Siswa PTM Didasarkan Cakupan Vaksin Dosis Dua
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan Jawa Timur menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur pada situasi pandemi Covid-19. Di mana dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2, dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, mulai 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria. Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan.
"Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2021) 100 persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Khofifah, Selasa (4/12).
Ia melanjutkan berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh. Pada semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.
"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga Lansia di daerah setempat," ujarnya. Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi menjelaskan beberapa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2. Pertama, jika capaian vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat Lansia di atas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.
"Sedangkan untuk capaian dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan masyarakat Lansia diatas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari," kata dia.
Ketentuan selanjutnya, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.
Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan minimal 40 persen dan masyarakat Lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal empat jam pelajaran setiap harinya.
Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenga kependidikan di bawah 40 persen dan pada masyarakat Lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. "Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan diatur kembali," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ada delapan kabupaten/kota di Jatim yang peserta didik masuk setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama empat jam pelajaran per hari. Yakni Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.
Kemudian ada enam kabupaten di Jatim yang peserta didik masuk setiap hari secara bergantian, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit. Yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk, dan Lumajang,
Sisanya sebanyak 24 kabupaten/kota yang masuk setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama enam jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit. Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi, sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.