Selasa 04 Jan 2022 14:34 WIB

Polresta Bogor Tangkap Pelaku Begal pada Malam Tahun Baru

Para begal ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan atau begal, di Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Ketiganya langsung ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan tersangka berinisial APP, AS, dan SP ditangkap Sabtu (1/1) sekitar pukul 06.00 WIB dan 08.00 WIB di tempat yang berbeda. Ketiganya telah melakukan aksi begal pada Sabtu (1/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kita tangkap dengan tiga tersangka di tempat berbeda-beda. Salah satunya ada yang ditangkap di Kebon Kelapa, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dhoni kepada Republika.co.id, Selasa (4/1).

Baca Juga

Dhoni menjelaskan, korban berinisial SA (16 tahun) tengah berkendara dengan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba muncul tiga tersangka memepet kendaraan korban hingga korban terjatuh.

Kemudian, sambung dia, tersangka melakukan kekerasan kepada korban berkali-kali. Serta mengambil satu gawai milik korban dan sebuah dompet berwarna hitam. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta. Dhoni menuturkan, setelah kejadian tersebut korban langsung melalpor ke Polresta Bogor Kota, sehingga Satreskrim Polresta Bogor langsung melakukan penyelidikan.

“Begitu korban laporan di Polresta, tim kebetulan masih siaga antisipasi malam tahun baru. Makanya gerak cepat Alhamdulillahh berhasil ditangkap,” ucap Dhoni.

Dia menyebutkan, salah seorang tersangka ditangkap di sebuah rumah yang biasanya dijadikan tempat berkumpul para tersangka. Dari situ polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gawai dan dompet curian milik korban, serta dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat kejadian. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement