REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1), yang dimulai pukul 13.00 WIB akan memeriksa terdakwa.
"Saksi-saksi sudah hampir 40 orang dari berkas perkara sudah dimintai keterangannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (4/1).
Ia menuturkan, pihak penuntut umum sudah cukup mendapatkan keterangan dari para saksi. Sehingga dilanjutkan penuntut umum meminta keterangan dari terdakwa Herry Wirawan.
"Penuntun umum sudah merasa cukup dengan keterangan saksi sehingga sekarang meminta keterangan terdakwa," katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari berbagai saksi baik keterangan korban, keluarga korban, tenaga medis, dan ahli. Pihaknya memeriksa saksi yang mendukung dalam kasus tersebut.
"Banyak hal kita sebenarnya persidangan dari kedua hingga tujuh itu persidangan mendengarkan keterangan korban. Poin penting sidang ke delapan salah satu korban anak-anak tidak menjadi korban, tapi saksi di perkara tersebut dari keluarga korban," katanya.
Dodi menambahkan, Herry Wirawan tidak akan dihadirkan langsung pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1). Terdakwa yang berada di rutan Kebonwaru akan hadir secara online. "Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujarnya.
Dodi mengatakan, pihaknya tidak dapat merinci secara detail alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Namun, beberapa alasan yang ada terkait kondisi kesehatan terdakwa dan masalah keamanan. "Masalah kesehatan dan keamanan," kata dia,