Selasa 04 Jan 2022 16:17 WIB

PTM DKI 100 Persen, Anggota DPRD: Sudah Seharusnya

Disdik DKI perlu mengakomodir orang tua yang masih belum izinkan anaknya untuk PTM.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Dua orang anak sekolah ikut antre membeli seragam di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pedagang menuturkan penjualan seragam sekolah meningkat dua kali lipat setelah seluruh sekolah di DKI Jakarta melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berkapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Dua orang anak sekolah ikut antre membeli seragam di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pedagang menuturkan penjualan seragam sekolah meningkat dua kali lipat setelah seluruh sekolah di DKI Jakarta melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berkapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, menyoroti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di DKI yang kini berkapasitas 100 persen. Menurut dia, penerapan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Namun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI perlu mengakomodir orang tua yang masih belum yakin melepas anaknya untuk PTM,” kata Ima.

Baca Juga

Tak hanya itu, semua pihak, kata dia, juga perlu waspada dengan adanya varian Omicron. Sehingga, PTM maupun PJJ dinilainya harus efektif guna menangkal varian baru.

“Semoga fatality rate varian ini tidak setinggi varian Delta,” jelas dia.

Kendati demikian, dia menampik kekhawatiran itu menjadi penghalang PTM yang dilakukan tidak maksimal. Terlebih, ketika kapasitas PTM dinilai dia sudah seharusnya bisa dilakukan secara penuh.

Dia melanjutkan, risiko PTM 100 persen sebenarnya juga bisa dicegah apabila vaksin booster bagi anak didik bisa terpenuhi secara nyata. Terutama, vaksin booster bagi anak usia 6-18 tahun, termasuk tenaga pendidik.

“Untuk bisa menjaga murid didik, tidak bosan saya untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, Disdik DKI telah mengeluarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa pandemi Covid-19. Hal itu, disesuaikan dengan kondisi PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement