REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung membekuk empat tersangka baru kasus asusila terhadap anak 14 tahun yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, empat tersangka itu berinisial AS (30 tahun), NOP (23), AA (24), dan OI (30).
Mereka diduga turut berperan menggunakan aplikasi perpesanan dan kemudian memerkosa korban. "Mereka menggunakan aplikasi perpesanan dengan memasang foto korban dan disapa oleh tersangka yang menggunakan jasa itu, jadi itu modusnya," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1).
Kini para tersangka itu telah ditahan di sel Rumah Tahanan Polrestabes Bandung. Keempatnya pun, kata dia, bakal diperiksa lebih lanjut untuk melakukan pendalaman. Menurut dia, kini telah ada tujuh tersangka yang ditangkap atas adanya kasus tersebut.
Tiga tersangka yang sebelumnya telah dibekuk, yakni berinisial IM (18), MS (18), dan SV (16). Saat ini, polisi telah menangkap para tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun pidana.