REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, disebut mengakui seluruh perbuatannya terhadap para korban. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf telah melakukan pemerkosaan berulang kepada para korban.
"Jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan, tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan, dan dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1).
Ia menuturkan, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun saat ditanya terkait motif, terdakwa menjawab hal tersebut dengan berbelit-belit. "Itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata dia.
Dodi mengatakan, terdakwa pun akhirnya meminta maaf dan mengaku khilaf telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Ia menuturkan, para pelaku tindak pidana relatif sering mengatakan permintaan maaf dan khilaf telah melakukan tindak kejahatan.
"Kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu, ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan dan memang jawaban yang banyak dilakukan pelaku pidana, seperti itu jawabannya," kata dia.
Ia mengatakan, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dibenarkan oleh terdakwa. Termasuk cara yang bersangkutan menekan korban agar tidak berani berbicara tentang apa yang terjadi.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan," katanya.
Pihaknya selanjutnya akan mengagendakan sidang tuntutan kepada HW. "Agenda selanjutnya tuntutan," katanya.