REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, disebut mengakui seluruh perbuatannya terhadap para korban. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf telah melakukan pemerkosaan berulang kepada para korban.
"Jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan, tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan, dan dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1).
Ia menuturkan, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun saat ditanya terkait motif, terdakwa menjawab hal tersebut dengan berbelit-belit. "Itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata dia.
Dodi mengatakan, terdakwa pun akhirnya meminta maaf dan mengaku khilaf telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Ia menuturkan, para pelaku tindak pidana relatif sering mengatakan permintaan maaf dan khilaf telah melakukan tindak kejahatan.