REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memutuskan menunda pembacaan vonis hukuman terhadap 2 terdakwa kasus korupsi PT Asabri yaitu Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Keduanya bakal menjalani vonis pada Rabu (5/1).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman terhadap 6 terdakwa kasus korupsi PT Asabri rencananya dijadwalkan pukul 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun sidang baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat sidang baru saja dimulai, hakim Eko menyatakan majelis hakim belum siap guna menjatuhkan vonis terhadap Jimmy dan Lukman. Sehingga dalam sidang hari ini, vonis hukuman hanya dibacakan untuk terdakwa Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, mantan Direktur Investasi Asabri Hari Setiyanto dan mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendy.
"Terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi, untuk perkara saudara berdua karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara saudara berdua, maka pembacaan putusan untuk perkara saudara Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi kita agendakan kembali," kata hakim Eko dalam sidang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi PT Asabri yang berlangsung pada Selasa (4/1/2022).
Majelis hakim memutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa Jimmy dan Lukman akan dibacakan esok hari. "Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 jam 9 pagi," ujar hakim Eko.
Sebelumnya, terdakwa Jimmy Sutopo dituntut penjara 15 tahun dengan denda yang harus dibayarkan Rp314 miliar. Sedangkan terdakwa Lukman Purnomosidi dituntut penjara 13 tahun dengan denda Rp1,3 triliun.