Selasa 04 Jan 2022 19:23 WIB

Kuasa Hukum Herry Wirawan akan Sampaikan Pembelaan

Pengacara akan menyimpulkan semua keterangan saksi, terutama dari ahli dan korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar.
Foto: Republika
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia akan menyimpulkan hasil keterangan saksi ahli, saksi korban, dan saksi lainnya.

"Bisa menanggapi pihak kejaksaan, yang pasti karena pendapat kami, kesimpulan kami, akan dituangkan di pembelaan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/1).

Baca Juga

Terkait dengan suara berbagai pihak yang menuntut Herry Wirawan dihukum maksimal dan berat, ia menegaskan akan menyusun pembelaan yang diberikan kepada majelis hakim di persidangan pasca-tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Jadi pembelaan itu akan kami susun dan berikan ke majelis, diberikan ke persidangan setelah ada tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kami fokus pada tuntutan yang diberikan dari jaksa penuntut umum untuk ditanggapi di pembelaan," katanya.

Pihaknya memastikan akan menyampaikan seluruh pembelaan di persidangan. "Semua akan disampaikan di pembelaan, dakwaan primer dan sekunder mengerucut di tuntutan, kami akan pembelaan, kami menanggapi tuntutan jaksa dan menyimpulkan semua keterangan saksi ahli, anak, dan keterangan lain," kata dia.