REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang lelaki asal Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, berinisial H (41 tahun) tega melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya. Lelaki itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut pada Selasa (4/1).
Kepala apolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin Senin (3/1), sekitar pukul 01.30 WIB. Korban dibunuh di rumah kerabat mereka yang berlokasi di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti. "Tersangka merupakan suami korban," kata Wirdhanto, Selasa.
Kepala Polres menjelaskan, motif pembunuhan itu diduga karena percekcokan antara pasangan suami istri itu. Tersangka curiga istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain.
Kecurigaan itu dipicu oleh komunikasi antara istrinya dengan seorang lelaki di media sosial dan pesan singkat. "Di situ ada kata-kata yang bersifat mesra, sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka," kata dia.