Selasa 04 Jan 2022 20:02 WIB

Suami di Garut Sudah Merencanakan Pembunuhan Istrinya, Motifnya Cemburu

Pelaku mengajak istrinya ke rumah kerabatnya dan melakukan aksinya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ilham Tirta
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang lelaki asal Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, berinisial H (41 tahun) tega melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya. Lelaki itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut pada Selasa (4/1).

Kepala apolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin Senin (3/1), sekitar pukul 01.30 WIB. Korban dibunuh di rumah kerabat mereka yang berlokasi di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti. "Tersangka merupakan suami korban," kata Wirdhanto, Selasa.

Baca Juga

Kepala Polres menjelaskan, motif pembunuhan itu diduga karena percekcokan antara pasangan suami istri itu. Tersangka curiga istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain.

Kecurigaan itu dipicu oleh komunikasi antara istrinya dengan seorang lelaki di media sosial dan pesan singkat. "Di situ ada kata-kata yang bersifat mesra, sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka," kata dia.

Wirdhanto mengatakan, tersangka kemudian mengajak korban bermalam di rumah kerabatnya yang berlokasi di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti. Saat korban tertidur, tersangka langsung membunuhnya.

"Tersangka mengeluarkan golok dan menebaskan goloknya di leher korban sebanyak dua kali. Korban meninggal seketika," kata dia.

Menurut dia, tersangka sempat mengisolasi diri di rumah tersebut. Namun, itu diketahui oleh warga sekitar. Tersangka kemudian membuka rumah itu dan ditemukan pembunuhan beserta barang bukti.

Wirdhanto mengatakan, sempat ada anggapan tersangka mengalani gangguan kejiwaan. Namun, polisi belum melakukan pemeriksaan kondisi mental tersangka. "Saat ini, kami masih proses sebagaimana tersangka orang normal," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement