REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong mantan tenaga honorer peneliti di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menjadi asisten riset di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman BRIN. Dengan adanya integrasi Eijkman ke BRIN, kontrak kerja sebanyak 113 tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), tidak berlanjut.
"Kami tetap mendorong mereka untuk melanjutkan studi sembari menjadi asisten riset dengan skema S3 by research (berbasis riset) dan skema research assistantship," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Selasa (4/1).
Bagi mantan tenaga honorer dan PPNPN di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Handoko menuturkan, BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing. Opsi tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) periset di Eijkman dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
Sebanyak 17 orang tenaga ASN peneliti dari Eijkman bergabung ke BRIN. Honorer periset usia lebih dari 40 tahun dan S3 bisa mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Sedangkan honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021. Honorer periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema berbasis riset dan research assistantship.
Handoko menuturkan sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong, Jawa Barat, jika tidak tertarik lanjut studi. Sementara honorer non periset diambil alih Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Untuk laboratorium di Gedung Eijkman sekarang, khususnya yang sudah tidak bisa dipindah, BRIN melakukan kerja sama dengan RSCM untuk riset berbasis layanan kesehatan. Handoko menyakini penggabungan Eijkman ke BRIN tidak akan menurunkan produktivitas kerja para periset.
Handoko mengklaim, para periset justru semakin produktif karena saat ini mereka sudah memiliki kepastian hukum atas statusnya. "Karena PNS periset Eijkman selama ini tidak bisa diangkat menjadi peneliti dengan berbagai hak finansialnya, dan diperlakukan sebagai tenaga administrasi. Sekarang mereka sudah diangkat sebagai peneliti resmi," ujarnya.