REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL -- Sejumlah warga berswafoto di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022).
Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.