REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan berbagai upaya-upaya investigasi dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum mahasiswa.
Kabar mengenai ini mulai beredar melalui salah satu media sosial. Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani, mengatakan UMY memiliki komitmen zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin. Terlebih, yang sudah mengarah kepada kriminalitas, termasuk tindakan asusila yang dilaporkan tersebut.
Dia menekankan, itu menjadi kasus yang benar-benar mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara tepat dan cepat agar bisa segera diselesaikan secara tuntas. UMY memiliki regulasi penanganan kasus atas pelanggaran disiplin.
Hal itu ada di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa. UMY telah pula menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UMY untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum.
Sehingga, korban atau penyintas mendapat hak-hak sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku. UMY, lanjut Hijriyah, berusaha mendapat keterangan valid dari penyintas secara langsung, bukan hanya laporan di medsos.
"Agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut," kata Hijriyah, Selasa (4/1).
UMY bertanggung jawab dalam pendampingan dan konseling penyintas melalui layanan konseling difasilitasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
UMY memberikan dukungan dan memberi perlindungan dan rasa aman bagi penyintas.
Hijriyah menekankan, UMY telah memberi penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud itikad baik. Serta, akan mengambil keputusan yang tegas jika setelah investigasi tersebut pelaku terbukti bersalah.
UMY, kata Hijriyah, memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat setiap kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian, UMY sangat terbuka untuk menerima masukan-masukan, baik berupa kritik maupun saran.
Maka itu, UMY mengimbau semua pihak untuk bisa mengakses informasi valid mengenai perkembangan kasus tersebut berdasarkan informasi dari Biro Humas dan Protokol di situs resmi UMY. Artinya, individu atau kelompok lain tidak dapat mewakili UMY.
"Individu atau kelompok baik itu dosen, tendik, mahasiswa atau alumni, selain Biro Humas dan Protokol tidak dapat berbicara atas nama atau mewakili UMY," ujar Hijriyah. (Wahyu Suryana)