Rabu 05 Jan 2022 05:15 WIB

Kasus Penelantaran Anak, Polisi Periksa Bambang Pamungkas Pekan Depan

Kepolisian akan terlebih dulu memanggil semua pihak terkait laporan tersebut.

Rep: Ali Mansur, Antara/ Red: Ratna Puspita
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pemain Persija Jakarta, Bambang Pamungkas alias Bepe, terkait kasus dugaan penelantaran anak, pada pekan depan. (Foto dokumentasi: Bambang Pamungkas)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pemain Persija Jakarta, Bambang Pamungkas alias Bepe, terkait kasus dugaan penelantaran anak, pada pekan depan. (Foto dokumentasi: Bambang Pamungkas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pemain Persija Jakarta, Bambang Pamungkas alias Bepe, terkait kasus dugaan penelantaran anak pada pekan depan. Dalam perkara ini, Bepe dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiwati.

"Bepe juga akan diagendakan untuk pemanggilan pemeriksaan pada pekan depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).

Baca Juga

Namun, Zulpan belum memastikan kapan waktu pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyampaikan kasus dugaan ini terus diselidiki pihak kepolisian. 

Kepolisian akan terlebih dulu memanggil semua pihak terkait laporan tersebut. "Kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh mantan istri Saudara Bambang Pamungkas kasusnya masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor Bambang, yakni Amalia Fujiawati. Amalia datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporannya pada Senin (3/1). Amalia datang dengan membawa putrinya, yakni Jen Abell. 

Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021). Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 76B jo 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Amalia mengatakan, ia sudah berupaya melakukan mediasi dengan mantan suaminya tersebut. Ia mengatakan, Bepe sudah sejak Maret 2021 tidak memberikan nafkah materi kepada kedua anaknya.

"Kemudian sejak Desember 2020 tidak memberikan nafkah secara batin kepada anak-anak. Jadi, sudah hampir kurang lebih setahun tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada anak-anak," kata Amalia.

Bahkan, kata Amalia, mediasi juga dilakukan dengan Presiden Persija Mohamad Prapanca dan petinggi Macan Kemayoran, Fery Paulus, tetapi tetap tidak ada respons dari Bepe. "Setelah lewat secara persuasif tidak respons, kemudian kami melakukan gugatan ke pengadilan agama. Tapi kalah kan, kemudian banding, pada saat banding ada putusan banding yang menyatakan dua anak itu anak Bambang Pamungkas," kata Amalia.

Amalia mengatakan, dia pun meminta mantan suaminya segera melakukan komunikasi dengan pihaknya secara kekeluargaan. Sebab, perkara ini adalah kepentingan anak-anak dan ia tidak meminta kepentingan apa pun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement