REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Willy mengungkapkan, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU inisiatif DPR.
"Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian PPPA, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini," kata Willy dalam keterangannya, Selasa (4/1).
Politikus Partai NasDem itu memandang langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian PPPA dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat.
Hal tersebut mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
"Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Presiden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya," ucapnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menuturkan bahwa pernyataan Jokowi tersebut dinilai merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Selain itu, pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu ini untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Willy berharap, pernyataan Presiden Jokowi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret. Dirinya juga berharap, pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air.
Sebelumnya Presiden Jokowi mendorong agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Ia mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang sangat mendesak untuk ditangani.
"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (4/1).