Rabu 05 Jan 2022 08:50 WIB

Kapasitas Siswa PTM di Jatim Didasarkan Cakupan Vaksin Dosis Dua

Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif jika ada yang melanggar.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pelajar SD di Taman Hutan Kota Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021). Pemerintah daerah setempat berupaya mempercepat vaksinasi COVID-19 melalui vaksinasi massal kepada pelajar SD usia 12 tahun ke atas seiring telah dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sejumlah sekolah.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pelajar SD di Taman Hutan Kota Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021). Pemerintah daerah setempat berupaya mempercepat vaksinasi COVID-19 melalui vaksinasi massal kepada pelajar SD usia 12 tahun ke atas seiring telah dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sejumlah sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan Jawa Timur menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur pada situasi pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2, dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Baca Juga

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, mulai 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria.

Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan.

"Alhamdulillah mulai Senin (3/1) 100 persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Khofifah, Selasa (4/12).

Ia melanjutkan berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh. Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas. 

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga Lansia di daerah setempat," ujarnya.

Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi menjelaskan benerapa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2. Pertama, jika capaian vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat Lansia di atas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

"Sedangkan untuk capaian dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan masyarakat Lansia diatas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari," kata dia.

Baca juga : Ini Tanda Pandemi akan Berakhir Menurut Para Ahli

Ketentuan selanjutnya, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.

Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan minimal 40 persen dan masyarakat Lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap harinya.

Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenga kependidikan di bawah 40 persen dan pada masyarakat Lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. "Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan diatur kembali," kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ada delapan kabupaten/ kota di Jatim yang peserta didik masuk setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari. Yakni Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.

Baca juga : 5 Tahap Infeksi Omicron, Waspadai Jika Mengalaminya

Kemudian ada 6 kabupaten di Jatim yang peserta didik masuk setiap hari secara bergantian, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit. Yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang.

Sisanya sebanyak 24 kabupaten/kota yang masuk setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit. Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi, sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement