Rabu 05 Jan 2022 10:09 WIB

Legislator: Jangan Pilih Anggota KPU dan Bawaslu yang Hanya Cari Jabatan Publik

Anggota DPR minta Timsel cermat tentukan calon anggota KPU dan Bawaslu

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, meminta Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 harus solid, cermat dan tepat menentukan calon yang lolos proses seleksi. Guspardi meminta Timsel tidak memilih calon yang hanya mencari jabatan publik.

"Jangan pilih calon yang tidak bisa membedakan antara posisi jabatan yang netral dan nonpartisan dengan perjuangan kepentingan masyarakat yang akan dapat merusak kepercayaan terhadap kerja serta lembaga penyelenggara pemilu," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/1).

Baca Juga

Hal itu menurutnya agar calon anggota KPU-Bawaslu yang lolos adalah figur layak, berkompeten dan berintregritas tinggi melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Timsel harus memastikan sosok yang lolos adalah figur yang memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kredibilitas yang tinggi.

"Calon yang lolos harus punya pengetahuan yang mumpuni tentang hal yang berkaitan kepemiluan dan kompleksitasnya. Jangan sampai terkesan yang lolos itu orang kurang kemampuan dan pengalaman serta miskin wawasan," ujarnya.

Namun menurutnya, faktor penting lainnya adalah integritas dan independensi calon yang tidak memiliki hubungan dengan partai politik, adalah faktor yang perlu dipertimbangkan.Guspardi menilai para calon anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 adalah orang-orang akan ditugaskan melaksanakan Pemilu Presiden (Pilpres, Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Timsel jangan memilih calon yang hanya mencari jabatan publik. Jangan sampai kita gagal menghantarkan kepala negara, legislatif, gubernur, bupati dan wali kota," katanya.

Saat ini Timsel telah melakukan tes wawancara terhadap 48 peserta terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Timsel akan menyaring dan menyisakan 24 calon terdiri dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu untuk kemudian nama-namanya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Guspardi mengatakan proses berikutnya Presiden akan menyerahkan daftar nama 24 orang tersebut ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan tujuh orang anggota terpilih KPU dan lima orang anggota terpilih Bawaslu. "Saat dilakukannya proses uji kelayakan di DPR, kami akan mendalami mengenai substansi tentang kepemiluan kepada calon dan akan mengulik rekam jejak, kapabilitas, independensi dan integritas calon pimpinan KPU-Bawaslu," tuturnya.

Karena itu dia berharap calon anggota KPU-Bawaslu yang akan diajukan ke DPR adalah sosok yang berkualitas dan punya keberanian untuk mengambil kebijakan terobosan yang dapat mengatasi kompleksitas permasalahan pada penyelenggaraan pemilu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement