Percobaan Joki Vaksinasi di Kota Semarang Digagalkan
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. | Foto: Republika/Iman Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang membongkar percobaan praktik joki vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Puskesmas Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, percobaan praktik joki vaksinasi yang dilakukan pada Senin (3/1), terungkap saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.
Perbuatan itu bermula ketika warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37 tahun), warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran. Pada hari yang dijadwalkan, kata Irwan, Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin. Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah. "Dijanjikan Rp 500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," kata Irwan di Kota Semarang, Rabu (5/1).
Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin. "Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucap Irwan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Atas perbuatannya, para pelaku sudah dimediasi dengan Puskesmas Manyaran. Para pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujar Irwan.