Rabu 05 Jan 2022 14:06 WIB

Ambil Sikap Tegas, Kejati Banten Pecat Oknum Jaksa Nakal

Oknum jaksa nakal telah mencemarkan nama baik Kejaksaan.

 Kejati Banten Pecat Oknum Jaksa Nakal. Foto:  Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejati Banten Pecat Oknum Jaksa Nakal. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengambil sikap tegas memecat oknum jaksa "nakal". Di mana, oknum jaksa tersebut diduga memeras terdakwa dalam perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif Unep Hidayat dengan meminta disiapkan perempuan.  

Sebelumnya dalam pleidoi yang beredar, terdakwa Unep Hidayat membuka semua kebobrokan oknum penyidik Kejati Banten pada proses penyelidikan. Bahkan, Unep diminta menyediakan perempuan oleh Jaksa Kejati Banten saat memanggilnya di Bandung. Pada pengakuannya, Unep mengaku sudah habis hampir Rp 1 miliar untuk melayani keinginan jaksa tersebut.

Baca Juga

Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anak buahnya yang bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang. 

"Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah," ujar Reda, Selasa (4/1/2022). 

Kendati masih dalam proses pendalaman, Reda mengaku bahwa penyidik yang disebut dalam pleidoi terdakwa Unep Hidayat telah dikeluarkan dari dinas di Kejati Banten. Sebab, penyidik itu telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa.

Sebelumnya pada rilis akhir tahun, Kamis (30/12/2021) Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengakui setidaknya telah menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal. Terkait 9 laporan tersebut, ia mengakui tidak semuanya memiliki bukti kuat untuk dilakukan penindakan. Bahkan, banyak laporan yang tidak menyertakan identitas jelas pelapor.

"Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor," kata Reda di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Meski demikian, Reda mengaku, telah mengerahkan tim penyidik untuk menindaklanjuti seluruh laporan tersebut. "Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami," tuturnya.

Reda Mengatakan, pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait adanya jaksa "nakal" yang kerap bermain dalam proses penyidikan. Bahkan ia tidak segan untuk menindaklanjutinya. 

"Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik)," ujar Reda.  Pencopotan jabatan, menurut Reda, merupakan bagian dari hukuman yang dapat memberi efek jera bagi oknum jaksa yang mencoreng citra penegak hukum. Hal ini dapat dilihat dari penindakan oknum jaksa yang meminta 'perempuan' dalam persidangan kasus kredit fiktif BJB. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement