Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Angel Rizky Firdaus

Menarik Minat Anak Muda Terhadap Saham Syariah

Bisnis | Wednesday, 05 Jan 2022, 14:24 WIB

Dikutip dari website resmi Bursa Efek Indonesia, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham sekarang mulai dikenal oleh banyak orang dari kalangan anak muda sampai orang dewasa. Sudah banyak aplikasi jual beli saham yang dapat mempermudah mereka yang mau memulai investasi, seperti aplikasi Bibit dan Ajaib.

Beberapa dari aplikasi jual beli saham di Indonesia menjadikan artis-artis ternama sebagai Brand Ambassador nya untuk menarik perhatian anak muda. Kita ambil contoh aplikasi jual beli saham yang bernama Ajaib. Aplikasi Ajaib memanfaatkan ketertarikan anak muda pada hiburan Drama Korea. Pada tahun 2020 dirilis sebuah drama berjudul "Startup" yang menceritakan pemuda yang sedang merintis sebuah perusahaan startup. Di dalam drama ini sering disinggung mengenai saham perusahaan sehingga banyak penonton dari drama ini mulai penasaran tentang saham. Kim Seon Ho yang memainkan peran sebagai Han Ji Pyeong pada drama tersebut resmi menjadi Brand Ambassador Ajaib. Ini merupakan sebuah strategi Ajaib dalam menarik perhatian banyak orang untuk mulai mengenal investasi.

Saham umumnya terbagi menjadi 2 jenis yaitu Saham Syariah dan Saham Konvensional. Masih banyak orang yang beranggapan bahwa Saham Syariah dengan Saham Konvensional itu sama saja, sama-sama investasi yang memberikan keuntungan di masa yang akan datang. Padahal Saham Syariah jelas memiliki perbedaan dengan Saham Konvensional. Generasi muda islam seharusnya bisa lebih mengenal tentang Saham Syariah.

Berikut ini tiga kriteria dari Saham Syariah :

Pertama, tentunya terbebas dari riba (bunga) karena prinsip yang digunakan oleh Saham Syariah yaitu bagi hasil, jual beli, dan sewa.

Allah SWT berfirman pada surah Al-Baqarah Ayat 275 :

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan praktek riba."

Kedua, orientasi dari Saham Syariah tidak hanya untuk kesenangan dan ketenangan dunia tetapi juga akhirat. Saham Syariah ini bisa menjadi tabungan di masa yang akan datang dan tetap patuh terhadap ajaran islam.

Ketiga, bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tidak bertentangan dengan hukum halal haram dalam ajaran islam.

Contoh : Saham yang ditawarkan oleh perusahaan yang memproduksi minuman alkohol bukanlah Saham Syariah, karena islam melarang keras umat muslim meminum minuman beralkohol.

Transaksi Saham Syariah dapat dilakukan tidak hanya oleh umat beragama islam tapi terbuka untuk umum tanpa adanya batasan ras/suku/agama. Selagi transaksi ini tidak mengganggu kepercayaan mereka dalam menganut suatu ajaran, maka diperbolehkan.

Perkembangan Saham Syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat bagus, dilihat dari statistik perkembangan Saham Syariah di Indonesia yang disajikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentunya sebagai negara yang memiliki mayoritas penganut agama islam sudah seharusnya segala bentuk kegiatan syariah di Indonesia dapat berkembang setiap tahunnya. Kedepan nya diharapkan lembaga-lembaga yang berperan dalam menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas sistem perdagangan efek di pasar modal Indonesia bisa memperluas jangkauan pengetahuan mengenai Saham Syariah seperti mengadakan seminar yang diadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Universitas, atau aktif menyampaikan materi melalui media sosial dengan pendekatan konten yang menyesuaikan ketertarikan anak muda pada saat ini. Sehingga di masa yang akan datang perkembangan Saham Syariah di Indonesia pun bisa lebih pesat lagi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image