Rabu 05 Jan 2022 14:37 WIB

In Picture: Kenaikan Tarif Parkir di Kota Bandung

Dishub Kota Bandung memberlakukan tarif baru berdasarkan zona wilayah tertentu..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen.

Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. Pemberlakuan tarif ini berdasar wilayah zona pusat, pinggiran dan perbatasan kota.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement