Rabu 05 Jan 2022 15:35 WIB

Menteri PPPA: Jabar Jadi Contoh Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Penanganan dua kasus kekerasan seksual di Jabar dinilai sudah konprehensif.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi Pemprov Jawa Barat dalam penanganan dan pendampingan terhadap kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak yang terjadi di Jabar, khususnya Kota Bandung. Ia pun berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat.

"Terima kasih Kapolrestabes Bandung dan semua pihak dalam penanganan kasus, ini luar biasa sudah memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak dan sudah mengacu pada SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ujar Menteri saat kunjungan kerja ke Mapolrestabes Bandung, Selasa petang (4/1).

Baca Juga

Ayu yang didampingi Bunda Forum Anak Jabar Atalia Praratya Kamil juga mengunjungi UPT P2TPA Kota Bandung untuk memberikan arahan dan semangat. Menurut dia, daerah lain bisa mencontoh pola penanganan di Jabar yang dinilainya komprehensif dan sinergi dengan berbagai pihak.

Komitmen dari Pemda Provinsi Jabar bersama pemda kabupaten/kota juga terus dilakukan khususnya dalam pendampingan korban. "Saya apresiasi setiap kasus di Jabar komitmen dan Pemda Provinsi Jabar sudah luar biasa dalam pendampingannya. Semoga menjadi inspirasi bagi daerah lain," katanya.

Ayu mengatakan, penanganan dua kasus kekerasan seksual di Kota Bandung dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir oleh lintas organisi perangkat daerah (OPD) dan bergerak cepat. Aparat penegak hukum juga dinilainya sudah sangat tegas, namun tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.

"Terima kasih untuk Bu Atalia dan lintas OPD Provinsi maupun kabupaten/kota yang selalu bergerak cepat dan memberi pendampingan psikososial terbaik kepada korban karena itu sangat penting," katanya.

Kementerian PPPA bersama perguruan tinggi pertengahan Desember 2021 lalu telah merilis hasil survei prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang angkanya menurun. Namun belakangan terjadi beberapa kasus yang cukup memprihatinkan.

"Hasil survei kami 10 hari lalu, prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu menurun. Tapi realita belakangan ini di media cukup memprihatinkan," kata Ayu.

Artinya, kata dia, masyarakat kini sudah berani melapor dan memiliki kepercayaan kepada penegak hukum. Ini pertanda baik karena menurutnya kasus kekerasan fisik maupun seksual bukan aib keluarga yang harus disembunyikan, tapi diproses hukum.

"Kalau dulu dianggap aib dalam keluarga makanya mereka tutupi, sekarang kita patut apresiasi karena masyarakat sudah berani speak up dan yakin akan ditangani dengan baik," katanya.

Jabar, kata dia, telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, di mana telah diatur tentang hak–hak dasar dan hak khusus anak. Hal yang diatur di antaranya jaminan atau hak terhindar dari eksploitasi dan kejahatan seksual. Perlindungan saksi anak sebagai korban kejahatan orang dewasa. Mendapat pelayanan terpadu di puskesmas dan rumah sakit untuk merehabilitasi anak-anak korban kekerasan.

Kemudian diatur kewajiban pemda, di antaranya membentuk Forum Anak Provinsi yang saat ini  sudah ada di bawah DP3AKB Provinsi Jawa Barat dengan jejaring  forum anak di 27 kota/kab. Perda juga mengatur sinergi dengan kab/kota maupun provinsi lain. Pihak ketiga seperti kepolisian atau lembaga dalam negeri dan luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement