REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Laki- laki warga Kecamatan Kemranjen, Kab. Banyumas, AJ (25 tahun) ditangkap kepolisian karena diduga menyebarkan foto-foto dalam keadaan tidak berpakaian milik mantan pacarnya, DV (21 tahun).
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah pada Senin (3/1) saat libur Tahun Baru, setelah sebelumnya sempat kabur ke Jakarta.
Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan AJ menyebarkan foto-foto korban dalam keadaan telanjang ke media sosial Whatsapp dan Facebook agar korban mau menemui pelaku, dimana sebelumnya korban memutuskan hubungannya secara sepihak.
"Setelah diputuskan secara sepihak, pelaku menyebarkan foto-foto korban di medsos sekitar bulan Februari 2020, kemudian korban memblokir foto-foto tersebut di medsos," ujar Kompol Berry, Rabu (5/1).
Menurut Kompol Berry, pelaku dan korban menjadi sepasang kekasih sejak tahun 2017. Pelaku kemudian mulai sering meminta foto-foto vulgar korban pada 2019, hingga korban memutuskan hubungan dengan pelaku.
Merasa tidak terima diputus secara sepihak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar korban yang dimilikinya ke media sosial. Akan tetapi, ancaman tersebut diabaikan oleh korban, sehingga pelaku melaksanakan ancaman tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku juga menyambangi rumah kos korban dan mengirimkan cetakan atau print out foto-foto tersebut ke rumah korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada Oktober 2020.
"Pelaku sempat kabur ke Jakarta, saat dilaporkan akhir tahun lalu. Kemudian kami mendapat informasi dia pulang saat Tahun Baru sehingga kami segera tangkap," kata Kompol Berry.
Barang bukti berupa lima lembar print out, satu unit HP Samsung warna Putih, satu akun Facebook dengan nama pelaku yang di export ke dalam bentuk CD berikut bundle print outnya, satu akun Facebook dengan nama DR yang di export ke dalam bentuk CD berikut bundle print outnya dan satu akun Facebook dengan nama AAA yang di export ke dalam bentuk CD berikut bundle print outnya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Berry.
Akibat perbuatannya terdakwa terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.