Kamis 06 Jan 2022 00:40 WIB

Harga Elpiji Mahal? Don't Worry, PGN Tawarkan Skema Cicilan untuk Pakai Jargas

Pelanggan jargas PGN diberi keringanan pembayaran secara cicilan sampai 30 Juni 2022.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Seorang warga memasak dengan menggunakan layanan jaringan gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. PGN menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Seorang warga memasak dengan menggunakan layanan jaringan gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. PGN menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM serta untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama atas dampak pandemi Covid-19, Subholding Gas Pertamina, PGN menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Skema cicilan diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/retail Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/kabupaten.

Baca Juga

Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN. “Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan,“jelas Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, Rabu (5/1/2022).

Rachmat menambahkan, untuk pembayaran regular pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator. Harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

“Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal/telat bayar dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan,” imbuh Rachmat.

PGN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement