Rabu 05 Jan 2022 17:37 WIB

Pengamat: Bogor Jangan Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah

Ratusan bus Transjakarta yang tak beroperasi disimpan di sebuah lahan di Darmaga.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Kondisi mobil-mobil yang rusak dan jadi barang rongsokan (ilustrasi)
Foto: ANTARAAsprilla Dwi Adha
Kondisi mobil-mobil yang rusak dan jadi barang rongsokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Keberadaan sejumlah bangkai pesawat di Jalan Raya Parung, Kampung Jampang, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor saat ini tengah menjadi sorotan. Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Yus Fitriadi, menilai Kabupaten Bogor menjadi terkesan sebagai tempat penampungan dan pengelolaan limbah moda transportasi.

Selain bangkai pesawat, pada pertengahan 2020 Kabupaten Bogor juga sempat menjadi tempat penyimpanan bangkai ratusan bus Transjakarta. Tepatnya di Jalan Raya Dramaga, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Baca Juga

Ratusan bus Transjakarta yang sudah tak beroperasi kala itu disimpan di sebuah lahan di Desa Dramaga, bahkan menjadi tempat pembakaran dan pemotongan bangkai-bangkai bus. Bahkan hingga asapnya menyeberang ke sebuah perumahan di sekitarnya.

Yus mengatakan, keberadaan lokasi penyimpanan bangkai pesawat tersebut seyogyanya menjadi perhatian pemerintah. Khususnya dari segi legalitas tempat tersebut.

“Tentunya harus kita lihat aspek legalnya. Lokasi penyimpanan bangkai pesawat itu apa sih bentuknya, sebuah kegiatan usaha, atau apa jenisnya. Mengantongi izin apa tidak. Termasuk tempat atau lokasi penampungan bangkai-bangkai pesawat itu milik siapa. Saya pikir kondisi ini harus mampu dijelaskan oleh semua stakeholder pemerintah,” kata Yus melalui telepon selulernya, Rabu (5/1).

Selain aspek legalitas, Yus juga melihat perlunya keterbukaan kepada semua pihak, terkait keberadaan lokasi penyimpanan bangkai pesawat tersebut. Ia tak ingin, kasus tempat penyimpanan bangkai pesawat ini serupa dengan kasus penyimpanan bangkai Bus Transjakarta.

Di mana keberadaan kuburan bus Transjakarta baru diketahui dalam waktu yang lama sehingga sempat mengagetkan banyak pihak. Bahkan kata dia, sampai hari ini fenomena tersebut tidak ada yang bertanggung jawab. 

“Jangan sampai kuburan bangkai pesawatpun merupakan fenomena serupa. Tidak jelas siapa yang bertanggungjawab atas aktifitas tersebut, yang pada akhirnya kepastian hukum pun menjadi tidak berujung,” ucapnya.

Yus juga meminta kepada Pemkab Bogor agar dapat bertindak tegas. Jangan sampai memperbolehkan semua pihak melakukan apapun tanpa kejelasan di Kabupaten Bogor.

“Jangan sampai Kabupaten Bogor ini seakan-akan membuang apapun diperbolehkan di sini. Termasuk menjadi tempat-tempat penimbunan dan pembuangan limbah pesawat," tegasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Bogor, Deni Humaedi, mengaku akan mendatangi lokasi penyimpanan bangkai pesawat itu. Ia pun baru mendengar rumor untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai restoran atau kafe, dengan ornamen bangkai pesawat.

Deni menjelaskan, kawasan Kecamatan Parung, Kemang, dan sekitarnya saat ini masuk dalam Kawasan Pengembangan Wisata Daerah. Jika rumor pembuatan restoran itu benar, menurutnya hal itu merupakan ide yang inspiratif dan inovatif.

Nantinya pengunjung atau wisatawan yang datang bisa berasal dari perbatasan Depok dan Jakarta. Namun, Deni menegaskan, pihak pemilik yang saat ini belum dikenalnya itu harus tetap menjalani proses yang seharusnya. 

“Kalau peruntukannya, niatnya apa, itu kan lebih produktif. Ketimbang jadi rongsokan. Bisa jadi sesuatu yang beda, jika pengelolanya bisa mengemas dengan baik,” ujar Deni.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement