Polisi: Tersangka Pencabulan di Bantul Hiperseksual
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kasus pemerkosaan (ilustrasi) | Foto: wonderslist.com
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan, tersangka berinisial NY (50) yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan adik iparnya memiliki kelainan hiperseksual. Warga Kecamatan Pandak tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung dan adik iparnya.
Tersangka sendiri sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya secara berkelanjutan sejak SD hingga jenjang pendidikan SMK. Tersangka juga menghamili adik iparnya, dimana saat ini anak hasil pemerkosaan tersebut sudah berumur empat tahun saat ini.
"Saat ini (anak tersebut) sudah diadopsi dan tinggal bersama dengan istrinya. Dari sini kita menyimpulkan bahwa yang bersangkutan hyper sex, sehingga anak pun dijadikan sebagai korban pelampiasan," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (5/1).
Ihsan menyebut, saat ini anak yang menjadi korban pencabulan masih didampingi oleh psikolog mengingat kondisi psikologisnya masih terganggu. Namun, kondisi kesehatan fisik korban berada dalam kondisi yang baik.
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait perkara ini. Pemeriksaan terhadap korban pun juga dilakukan secara bertahap agar tidak sembari melakukan pendampingan terhadap kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
"Pendampingan dari psikolog harus kita maksimalkan, jangan sampai yang bersangkutan sudah menjadi korban dan kita lakukan pemeriksaan secara sembarangan, visum dan sebagainya menjadikan mental korban drop. Tentu akan kita laksanakan (pemeriksaan) tapi bertahap, menunggu kesiapan mental dari korban itu sendiri," ujar Ihsan.
Ihsan menyebut, korban sendiri awalnya sudah pernah melaporkan tindak pencabulan tersebut kepada keluarga yakni ibu dan kakaknya. Namun, hal tersebut tidak ditanggapi oleh keluarganya.
Sementara, dikarenakan tersangka melakukan tindak pidana pencabulan secara berkelanjutan, membuat korban merasa tertekan. Pasalnya, tersangka juga sempat mengancam korban melalui pesan WhatsApp jika tidak mau menuruti kemauan tersangka.
"Merasa tertekan di rumah, apalagi tidak mau diberikan uang dan sebagainya, maka korban curhat dengan guru BK. Korban merasa bingung karena masih serumah dengan pelaku dan takut (tindakan pencabulan) terulang," jelasnya.
Sementara itu, NY sendiri mengakui bahwa ia memiliki kelainan yakni hiperseksual. Motif ia melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya ini dikarenakan nafsu.
"Karena kelainan tadi (tega melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak), sejak SD suka dengan anak," kata NY.
NY juga mengaku tidak pernah mengimingi-imingi uang kepada anaknya saat melakukan tindak pidana pencabulan. Meskipun begitu, ia mengaku mengancam anaknya dengan tidak akan memberikan uang dan tidak akan diperlakukan sebagai anak jika tidak mau menuruti kemauannya. "Minta maaf dan menyesali perbuatan yang sudah saya lakukan. Berharap kalau bisa (keluarga) menjenguk," ujar NY.