Rabu 05 Jan 2022 19:42 WIB

Menko PMK Minta Vaksinator Anak Lebih Teliti Cek Riwayat Kesehatan

Polri luncurkan program vaksinasi merdeka anak di seluruh Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta petugas kesehatan yang akan melakukan penyuntikan vaksin pada anak usia 6-11 tahun lebih mengecek secara teliti riwayat kesehatan. Hal itu perlu dilakukan agar anak dalam keadaan aman saat vaksin dan menghindari hal yang tidak diinginkan pascavaksinasi.

"Saya mohon petugas kesehatan, baik itu dari TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, untuk memastikan dan melakukan penelusuran tentang status kesehatan anak yang akan divaksin," ujarnya saat memberikan sambutan pada peluncuran Vaksinasi Merdeka Anak di SDN 01 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

Baca Juga

Muhadjir menekankan, pengecekan kesehatan pada anak tidak hanya dilakukan saat akan melakukan vaksin. Tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan menelusuri riwayat penyakit anak melalui orang tua dan keluarganya.

"Kalau status kesehatan yang bersangkutan diketahui sehingga kita bisa memutuskan melakukan apa nanti setelah divaksin ataupun tidak perlu divaksin. Ini dilakukan agar tidak terjadi KIPI yang tidak kita inginkan," tegasnya.

Menko PMK mengatakan, pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sama pentingnya dengan vaksinasi untuk orang dewasa. Vaksinasi anak dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penularan dan membuat anak lebih aman saat menjalani sekolah tatap muka.

"Vaksinasi ini juga dilakukan untuk menjamin generasi sekarang ini menjadi generasi sehat yang siap menerima tongkat estafet perjuangan bangsa Indonesia," sebutnya.

Pada Rabu (5/1/2022), dilakukan peluncuran Vaksinasi Merdeka Anak yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal TNI Letjen Bambang Suswantono, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting. Sebagai informasi, Polri kembali melakukan akselerasi vaksinasi untuk anak bertajuk "Gerakan Vaksinasi Merdeka Anak" dengan sasaran anak usia 6-11 tahun.

Vaksinasi ini diselenggarakan secara serentak di 30 Polda jajaran di 30 provinsi dan 244 kabupaten/kota. Sebanyak 26 juta anak akan menjadi sasaran secara bertahap.

Vaksinasi Merdeka Anak Polda Metro Jaya akan digelar mulai Rabu (5/1) hingga Rabu (19/1). Sebanyak 6.320 sekolah dasar, madrasah pesantren dan sederajat telah ditetapkan menjadi lokasi vaksinasi merdeka.

Targetnya adalah 2,2 juta anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta. Dengan adanya gerakan nasional ini harapannya pada akhir Januari 2022 akan tercapai 70 persen vaksinasi pada anak secara nasional.

Menko PMK mengapresiasi langkah Polri yang menginisiasi Vaksinasi Merdeka Anak usia 6-11 tahun. Menurutnya, apa yang dilakukan Polri bersama stakeholder terkait merupakan langkah yang strategis dan kolaboratif mempercepat herd immunity di Indonesia.

"Atas nama pemerintah, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah menjadi tulang punggung percepatan vaksinasi nasional," ucapnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement