REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Dalam perkara ini, tersangka dilaporkan oleh seseorang bernama Marissya Icha, dengan nomor laporan LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
"Untuk kasus yang menimpa saudari Medina Zein, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
Menurut Zulpan, penetapan tersangka Medina Zein dilakukan usai penyidik telah memiliki dua bukti cukup dalam perkara tersebut. Medina Zein dilaporkan terkait dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dua alat bukti sudah cukup, dan sebelum dilakukan penetapan tersangka juga penyidik telah menyediakan ruang mediasi untuk keduanya," ungkap Zulpan.
Perkara ini bermula dari perseteruan antara pelapor dengan Medina Zein di media sosial. Ketika itu dia membuat satu unggahan untuk menyindir Medina Zein yang telah menjual tas KW. Namun ia mengaku, perbuatannya bukan hanya berisi pendapat dirinya tapi sejumlah artis yang pernah membeli tas kepada Medina Zein.
Kemudian, merasa tas tersebut tidak orisinal, pelapor meminta agar Medina Zein mengembalikan uang pembelian tas tersebut. Namun, bukan uangnya dikembalikan, justru ia mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari terlapor.