REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait penyidikan dugaan mafia tanah di Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu (5/1). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, para tersangka adalah Burhanuddin, Hanafi, Eko Herwiyanto, dan Nurdin.
“Keempatnya sudah ditetapkan tersangka,” kata Andi kepada Republika.co.id, Rabu (5/1).
Andi menjelaskan, Burhanuddin ditetapkan tersangka selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit. Hanafi ditetapkan tersangka selaku swasta, yang berperan mengurus jual beli, surat-menyurat terkait praktik mafia pertanahan.
Eko Herwiyanto ditetapkan tersangka selaku mantan Camat Sawangan, Kota Depok. Kemudian Nurdin, ditetapkan tersangka selaku staf Kelurahan Bedahan Kota Depok.
Andi Rian menjelaskan, meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun tim penyidikannya belum melakukan penangkapan. “Penahanan belum dilakukan. Menyusul,” kata dia.
Andi Rian mengatakan, untuk sementara, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263 KUH Pidana, atau Pasal 266 KUH Pidana, atau Pasal 378 KUH Pidana, atau Pasal 372 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUH Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.