Rabu 05 Jan 2022 21:23 WIB

RS Pindad: Pemberhentian Karyawan Sesuai Prosedur

Persoalan pemberhentian karyawan itu kini tengah bergulir di pengadilan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Rumah Sakit Pindad Bandung.
Foto: Istimewa
Rumah Sakit Pindad Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pihak Rumah Sakit Pindad Bandung membantah terkait pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Abdul Rahman (43 tahun), staf administrasi rawat inap, dilakukan tanpa melalui prosedur. "Pemberhentian secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui prosedur yang berlaku baik di perusahaan maupun UU Ketenagakerjaan," kata Humas RS Pindad, Firman Yulhamsyah kepada Republika.co.id, Rabu (5/1).

Firman mengatakan, persoalan tersebut kini tengah bergulir di pengadilan. Karena itu, dia tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut tentang masalah ini. "Persoalan ini kan sudah di pengadilan. Jadi nanti argumen kita akan disampaikan dalam persidangan nanti," ujar dia.   

Sebagaimana diketahui, perjuangan Abdul Rahman mencari keadilan atas kesewenangan pihak perusahaan akhirnya sampai ke pengadilan. Karyawan di bagian staf administrasi rawat inap Rumah Sakit Umum Pindad Bandung (PT Pindad Medika Utama) mengajukan gugatan terhadap cucu perusahaan PT Pindad (Persero) salah satu BUMN Alussista lantaran diberhentikan sepihak.

Sebagaimana yang dilihat Republika.co.id di situs SIPP PN Bandung,  gugatan Abdul Rahman yang telah bekerja selama 16 tahun di perusahaan tersebut, didaftarkan ke pengadilan dengan nomor 1/Pdt.Sus/2022/PN Bandung tanggal 3 Januari 2022. Dalam pendaftaran tersebut tertulis penggugat Abdul Rahman sedangkan tergugat PT Pindad Media Utama (PMU). RSU Pindad Bandung sendiri merupakan unit dari PT  PMU. 

Abdul Rahman yang dimintai konfirmasinya oleh Republika.co.id, Selasa (4/1) membenarkan soal gugatannya tersebut. Dia mengungkapkan, pemberhentiannya secara tidak hormat dari perusahaan tertuang dalam surat Nomor Skep/1/PMU/X/2021 tentang Pemberhentian Pegawai Tetap PT Pindad Medika Utama tertanggal 6 Oktober 2021. Surat pemecatan tersebut ditandatangani Direktur Utama PT PMU, Tuning Rudyati. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement