Rabu 05 Jan 2022 21:46 WIB

Polri Janji Profesional Usut Kasus Ferdinand Hutahaen

Polisi sementara ini telah memeriksa keterangan empat orang saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.
Foto: Tangkapan layar
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menjanjikan proses penegakan hukum yang profesional terkait kasus Ferdinand Hutahaen. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menegaskan, tim di Bareskrim Polri, sudah menerima laporan dari masyarakat terhadap Ferdinand Hutahaen, Rabu (5/1), dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dalam kasus ini, Polri akan melakukan penyelidikan, dan penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1).

Baca Juga

Menurut Ramadhan, sementara ini, tim di Bareskrim telah memeriksa empat orang saksi. “Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi, satu saksi dari pelapor, dan dua saksi lainnya,” katanya melanjutkan

Ramadhan menerangkan, tim Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Ferdinand Hutahaen, pada Rabu (5/1) sore. Pelaporan itu resmi dilakukan oleh seorang inisial HP. “Yang dilaporkan adalah, pemilik dan pengguna akun twitter atas nama Ferdinand Hutahaen, dengan user name @FerdinandHaen3,” kata Ramadhan.

Laporan tersebut, kata dia, menyangkut soal dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan, informasi yang menyebabkan keonaran, dan kebencian, SARA.

“Yang dilaporkan adalah, kaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan SARA menyebarkan pemberitaan bohong, yang dapat menerbitkan keonaran, di kalangan masyarakat,” ujar Ramadhan.

Sementara ini, basis penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, mengacu pada penerapan sangkaan pasal 45 A, ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE 11/2008, dan juga Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 KUH Pidana.

Sejumlah orang mendatangi Bareskrim Polri, pada Rabu (5/1) sore untuk pelaporan. Salah satunya, dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Mereka datang untuk melaporkan Ferdinand Hutahaen terkait dengan cuitan pegiat sosial itu, di media sosial (medsos) twitter. Ferdinand Hutahaen, pengguna akun @FerdinandHaen3, itu sebelumnya mencuitkan kalimat, ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

KNPI menilai, ungkapan Ferdinand Hutahaen tersebut mengandung unsur kebencian terhadap agama, dan keyakinan tertentu. “Tujuan kami datang ke Bareskrim Polri hari ini, melaporkan Ferdinand Hutahaen karena tweet dia yang benar-benar meresahkan, dan merusak kesatuan serta membuat gaduh,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama, di Bareskrim Polri, Rabu (5/1).

n Bambang Noroyono

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement