Kamis 06 Jan 2022 05:45 WIB

Israel Jatuhkan Hukuman ke Pria yang Menyerang Orang Arab

Serangan terhadap pengendara motor Arab tertangkap kamera TV dan mengejutkan publik

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Pengadilan Israel pada Rabu (5/1/2022) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang pria karena keterlibatannya dalam serangan terhadap orang Arab. Ilustrasi.
Foto: AP/Oded Balilty
Pengadilan Israel pada Rabu (5/1/2022) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang pria karena keterlibatannya dalam serangan terhadap orang Arab. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Israel pada Rabu (5/1/2022) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang pria karena keterlibatannya dalam serangan massa terhadap seorang pengendara motor Arab. Serangan itu dilakukan selama masa kekerasan komunal tahun lalu.

Lahav Nagauker yang saat itu berusia 20 tahun dihukum karena hasutan untuk melakukan kekerasan dan rasisme. Hukumannya adalah yang pertama dalam insiden yang terjadi Mei tahun lalu, ketika massa menarik Said Moussa dari mobilnya dan terus memukulinya dalam serangan yang membuatnya tidak bergerak dan berlumuran darah di tanah. Moussa terluka parah dalam serangan itu.

Baca Juga

Pengadilan mengatakan Nagauker tidak terlibat dalam serangan yang sebenarnya. Namun, dia melemparkan botol ke mobil Moussa dan merusak kaca depan.

Pemukulan yang terjadi di pinggiran Tel Aviv di Bat Yam ini terjadi saat Israel memggempur dengan Hamas di Jalur Gaza. Serangan 11 hari memicu gelombang kekerasan Yahudi-Arab yang belum pernah terjadi sebelumnya di kota-kota di seluruh negeri.

Pemukulan yang tidak beralasan kepada pengendara itu tertangkap di televisi langsung sehingga mengejutkan publik. Nagauker diwawancarai langsung beberapa saat setelah pemukulan. Ia mengatakan kepada seorang reporter bahwa ia datang malam ini untuk berperang dengan orang-orang Arab. "Jika kami harus, kami akan membunuh mereka, dan jika harus, kami akan membunuh mereka," katanya.

Menurut kesepakatan pembelaan, Nagauker mengakui tuduhan terhadapnya. Hukuman satu tahun penjaranya berlaku sejak ditangkap pada pada Mei. Dia juga diperintahkan untuk membayar 2.000 shekel ke sebuah restoran yang rusak akibat kerusuhan.

Nagauker termasuk di antara sedikitnya 10 orang yang didakwa dalam insiden tersebut. Secara keseluruhan, ratusan orang, kebanyakan orang Arab, ditangkap karena kekerasan nasional. Penangkapan ini dilakukan usai gerombolan orang Yahudi atau Arab merusak properti dan bentrok dengan kekerasan serta dalam beberapa kasus yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, pengadilan militer Israel pada Rabu menghukum seorang pria Palestina-Amerika dengan dua hukuman seumur hidup. Pengadilan juga meminta Shalaby untuk membayar ganti rugi sebesar 2,5 juta shekel.

Hukuman ini diberikan karena dia melakukan serangan mematikan terhadap orang-orang Israel di Tepi Barat yang diduduki. Israel mengatakan Muntasser Shalaby melakukan penembakan lewat mobil pada Mei lalu.

Serangan itu menewaskan mahasiswa warga Israel Yehuda Guetta dan melukai dua lainnya. Dia ditangkap beberapa hari setelah serangan itu dan pasukan Israel menghancurkan rumahnya beberapa pekan kemudian.

Israel mengatakan kebijakan kontroversial penghancuran hukuman dimaksudkan untuk mencegah serangan di masa depan. Namun para kritikus memandangnya sebagai bentuk hukuman kolektif. Penghancuran rumah Shalaby sangat kontroversial karena dia terasing dari keluarganya dan tinggal di sana hanya untuk waktu yang singkat ketika berkunjung dari Amerika Serikat.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement