REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor telah mengantongi izin penggunaan lahan di Jalan Raya Parung KM 45, sebagai ‘gudang’ atau penyimpanan sejumlah bangkai pesawat. Kontrak penggunaan lahan tersebut berlangsung selama lima tahun mulai 2019 hingga 2024.
“Iya (sudah izin ke pemerintah desa), peruntukannya untuk gudang,” ujar Sekretaris Desa Pondok Udik, Imam Hermawan, kepada Republika, Rabu (5/1).
Meski demikian, Imam mengaku belum mengetahui berapa unit pesawat yang ada di dalamnya. Lantaran area tersebut ditutupi oleh pagar besi dan beton setinggi sekitar 2,5 meter.
Pantauan Republika di lokasi, bangkai pesawat berbagai jenis dan ukuran, berbaris rapi di sebuah tanah lapang seluas sekitar 1 hektare. Beberapa di antaranya ada yang masih berupa lempengan, ada yang berbentuk pesawat utuh, ada juga beberapa pesawat panjang dibelah dua.
Barisan bangkai pesawat itu tertutup oleh pagar besi dan tembok beton yang tinggi. Salah satu pesawat yang sudah dirangkai, diberdirikan dengan tiang penyangga sehingga terlihat dari jarak jauh. Sedangkan bangkai lainnya hanya bisa diintip dari beberapa titik lubang di pagar besi yang sudah berkarat.
Lebih lanjut, sepengetahuan Imam, bangkai-bangkai pesawat tersebut dikirim secara berangsur. Dimana satu di antaranya terlihat utuh dan bisa dilihat dari jalan raya.
“Kalau masalah unitnya tidak (tahu). Berangsur sih itu. Dibawanya pun tidak utuh, jadi per bagian ya, mungkin ada perakitan lagi di situ,” ujarnya.
Di samping itu, ia belum mengetahui apakah kabar tentang pemanfaatan lahan itu menjadi restoran atau kafe benar atau tidak. Hanya saja ia menegaskan agar sang pemilik pesawat yang berasal dari Jakarta itu, juga mengajukan izin jika ingin menjadikan kawasan tersebut menjadi tempat usaha.
“Yang kami tahu keterangan mau dijadikan properti restoran itu baru rumor. Untuk keterangan lebih kanjutnya belom disampaikan ke kita,” pungkasnya.