Dinkes Surabaya Laporkan Kasus Jual Beli Vaksin Booster

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga atau Booster
Ilustrasi Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga atau Booster | Foto: republika/mardiah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal di Kota Pahlawan ke Polrestabes Surabaya. Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pelaporan dilakukan setelah adanya seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp 250 ribu.

”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” kata Nanik, Rabu (5/1).

Saat ini, kata Nanik, pihaknya menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Di mana diakuinya saat ini kepolisian sedang melakukan penyidikan.

"Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," ujarnya.

Ia pun memastikan, vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," kata dia.

Terkait


Jerman Butuh Tambahan 15 Juta Booster untuk Halau Omicron

Dinkes Surabaya Laporkan Kasus Jual Beli Vaksin Booster

Soal Jual Beli Booster Ilegal di Surabaya, Ini Kata Kemenkes

PTM DKI 100 Persen, Wapres: Pemerintah Sudah Antisipasi

DPD Dukung Vaksin Booster Diberikan Secara Cuma-cuma

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark