Kamis 06 Jan 2022 08:28 WIB

In Picture: Demo Buruh di Kantor Gubernur Banten

Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi kenaikan UMK menjadi 5,4%..

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu (5/1/2022). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang naik hanya 1,5 persen menjadi 5,4 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement