Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda Banyumas Ditangkap
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi) | Foto: Republika/Mardiah
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemuda berinisial WS (21 tahun) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda warga desa Desa Kalisari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas tersebut ditangka pada Selasa (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan kejadian persetubuhan tersebut terjadi pertama kali pada pertengahan bulan Januari 2021 di salah satu hotel kawasan objek wisata Baturaden.
Awalnya WS mengajak korban, yaitu gadis berinisial OL (16 tahun), untuk ke tempat wisata Baturraden.
"Setelah di Baturraden, kemudian tersangka mengarahkan sepeda motornya ke hotel dan memesan kamar. Kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ungkap Berry, Kamis (6/1).
Saat itu, korban merasa terpaksa dan memberontak. Selanjutnya pelaku terus menyetubuhi korban selama mereka berpacaran hingga setahun.
Kejadian ini terungkap ketika orang tua korban yang tinggal di Semarang pulang ke Banyumas saat Tahun Baru. Korban yang tinggal bersama neneknya di Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Kab. Banyumas ini diketahui hamil dua bulan. Atas kejadian tersebut, WN (36 tahun) yang merupakan orang tua korban, melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Ketika anaknya hamil dua bulan orangtuanya tidak terima dan pelaku kami amankan," ujar Berry.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.