Kamis 06 Jan 2022 12:33 WIB

Polri Bentuk Satgas Pencegahan Tipikor yang Diisi Novel Baswedan Dkk

Kemampuan Novel dkk akan memperkuat Polri dalam upaya pemberantasan tindak korupsi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana membentuk Satuan Tugas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Satgas Tipikor) yang rencananya diisi oleh 44 eks pegawai KPK yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, pembentukan Satgas Tipikor menjadi penempatan sementara bagi Novel Baswedan dan kawan-kawan (dkk).

Nantinya, mereka akan bertugas di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang saat ini dalam proses pembentukan. "Sambil menunggu itu (Kortas Tipidkor) nanti akan dibuat Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Nanti teman-teman tersebut akan ditempatkan di situ," ujar Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/1).

Baca Juga

Ramadhan menjelaskan, Kortas Tipidkor Polri merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang berada di bawah Bareskrim Polri. Kortas Tipidkor Polri menjadi satuan khusus berada di bawah kendali Kapolri, seperti halnya Korps Brimob dan Korpspolairud Baharkam Polri.

Menurut dia, pada tahap awal, Kortas Polri dibentuk di tingkat Mabes Polri terlebih dahulu, setelahnya akan dibentuk di tingkat kewilayahan. "Nanti akan dibuat Kortas Tipidkor. Jadi wacana Kortas Tipidkor tentu kawan-kawan eks pegawai KPK akan ditempatkan di sana," ujar Ramadhan.

Dia menjelaskan, ke-44 eks pegawai KPK sudah teruji memiliki kompetensi dalam hal pemberantasan korupsi. Kemampuan Novel dkk akan memperkuat institusi Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Yang jelas teman-teman eks pegawai KPK itu mempunyai kompetensi yang baik dalam pemberantasan korupsi. Pasti itu menguntungkan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Ramadhan.

Saat ini, lanjut Ramadhan, Kortas Tipidkor Polri masih dalam proses pembentukan. Sembari menunggu, sambung dia, Novel dkk akan ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. "Tapi rencana masih seperti itu. Menunggu surat perintah. Jadi satgas itu masih rencana, tapi rencana itu masih seperti itu," papar Ramadhan.

Terhitung mulai 3 Januari 2022, Novel Baswedan dan 43 rekannya eks pegawai KPK mulai bertugas sebagai ASN di Mabes Polri. Saat ini, Novel dan lainnya bertugas di bidang pencegahan tindak pidana korupsi pada Dittipidkor Bareskrim Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement