Masuk Level 2, Bupati Semarang Pertanyakan Indikator Leveling PPKM

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

 Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, saat memberikan penjelasan mengenai status level PPKM daerahnya yang kembali masuk ke level 2, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/1).
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, saat memberikan penjelasan mengenai status level PPKM daerahnya yang kembali masuk ke level 2, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/1). | Foto: Bowo Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Daerahnya kembali masuk PPKM level 2, Bupati Semarang, Jawa Tengah, Ngesti Nugraha, mengaku belum paham dengan indikator yang digunakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menentukan status leveling PPKM.

Kendati begitu, Pemkab Semarang tetap melaksanakan berbagai  pengetatan sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Bupati mengatakan, daerahnya sesuai dengan Inmendagri tersebut kembali masuk dalam daftar daerah berstatus PPKM level 2.

Tetapi dari beberapa indikator, seperti vaksinasi, saat ini Kabupaten Semarang sudah mencapai 86 persen untuk dosis pertama. Sementara untuk vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 76 persen dan untuk vaksinasi lansia 78 persen.

Terkait dengan penentuan level daerah, lanjutnya, memang menjadi kewenangan Kemendagri. Namun informasi yang kemarin diterima plt kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang juga belum diketahui secara spesifik.

“Terkait dengan leveling daerah khususnya Kabupaten Semarang, kami juga belum tahu indikator apa lagi yang dipakai pusat untuk menentukan leveling tersebut,” tambah Ngesti Nugraha, saat ditemui di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kamis (6/1).

Namun begitu, lanjutnya, pemkab tetap berupaya secara maksimal agar Kabupaten Semarang tetap bisa zero kasus aktif Covid-19. “Alhamdulillah, mulai 24 Desember 2021 sampai dengan hari ini, Kabupaten Semarang masih zero kasus aktif Covid-19,” tegasnya.

Dengan adanya perubahan status leveling daerah ini, lanjut bupati, pemkab juga telah menyiapkan ketentuan baru yang mengacu kepada pengetatan serta pembatasan sesuai dengan level 2.

“Tentunya ada perubahan dalam rangka pengetatan, misalnya kalau pada level 1 kemarin pembatasan kegiatan kapasitasnya mencapai 75 persen, maka sekarang kita perketat lagi menjadi 50 persen,” katanya.

Jadi, tegas Ngesti, pemkab pun melakukan pembatasan-pembatasan sesuai dengan ketentuan level 2. Ia berharap seluruh elemen masyarakat Kabupaten Semarang juga bisa memahami kebijakan tersebut.

“Intinya kami juga meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tetap disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama terkait masuknya varian baru Omicron,” tegas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bogor Perpanjang PSBB Selama Dua Pekan

Pemprov DKI Terapkan Pembatasan 4-17 Januari 2022, Ini Aturan Lengkapnya

Penumpang KRL Tetap Ramai Saat PPKM Level 2

DKI Tutup Sekolah 15 Hari Jika Covid-19 Menyebar Signifikan

PPKM Kota Cirebon Jadi Level 2 Padahal Nol Kasus Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark