Kamis 06 Jan 2022 14:38 WIB

Puspomad Serahkan Berkas Kasus Nagreg ke Oditur Militer Jakarta

Berkas perkara Kolonel dan dua Kopral penabrak sejoli di Nagreg dijadikan satu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas (kanan) menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan korban yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta Brigjen TNI Edi Imran (kiri) pada acara penyerahan berkas perkara dari penyidik Puspom AD kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/1). Setelah sebelumnya mengggelar perkara rekonstruksi, tiga oknum prajurit TNI AD tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pembuangan korban sejoli diserahkan Puspom AD kepada Otmilti II Jakarta selain itu diserahkan pula berkas hasil penyidikan dan barang bukti perkara. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas (kanan) menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan korban yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta Brigjen TNI Edi Imran (kiri) pada acara penyerahan berkas perkara dari penyidik Puspom AD kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/1). Setelah sebelumnya mengggelar perkara rekonstruksi, tiga oknum prajurit TNI AD tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pembuangan korban sejoli diserahkan Puspom AD kepada Otmilti II Jakarta selain itu diserahkan pula berkas hasil penyidikan dan barang bukti perkara. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan berkas perkara kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 8 Desember 2021, yang berujung meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila, ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Berkas perkara itu diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran di kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1).

Selain berkas perkara, Kemas juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Brigjen Edy Imran menambahkan, berkas yang telah dilimpahkan akan dijadikan satu, baik tersangka Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, maupun Andreas. "Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara," kata Edy.

Menurut dia, kasus itu telah menjadi perhatian besar di masyarakat, dan mendapatkan atensi pimpinan TNI AD dan TNI. Oleh karena itu, pihaknya berjanji bekerja keras dalam menyelesaikan perkara tersebut. "Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," ujar Edy.

Dua warga sipil Handi (18 tahun) dan Salsabila (14) ditabrak oleh tiga prajurit TNI AD yang melintas di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung. Dua korban itu diketahui diangkut oleh tiga prajurit TNI AD yang mengendarai Panther hitam, yang melarang warga sekitar ikut menolong. Bukannya dibawa ke rumah sakit, jasad keduanya dilaporkan hilang hingga beberapa hari.

Berselang tiga hari sejak penabrakan, warga menemukan jasad korban secara terpisah di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah. Polisi yang mendapat laporan segera mengidentifikasi dua jasad sejoli tersebut. Jasad dua korban itu pun dikembalikan ke keluarga untuk dikuburkan. Kasus yang ditangani Polresta Bandung itu akhirnya diserahkan ke TNI, setelah ada dugaan keterlibatan militer.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement