Kamis 06 Jan 2022 14:44 WIB

Pemerintah Belum Cermat Rumuskan Kebijakan Keamanan Papua

Kesatuan memilih nomenklatur penting dalam menentukan arah kebijakan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, para pembuat kebijakan di Jakarta belum sepenuhnya memperhatikan asas kecermatan dalam merumuskan arah kebijakan keamanan untuk Papua. Ia menyebut, implikasi yang terjadi tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan pejabat negara, tetapi juga mengorbankan masyarakat dan aparat pelaksana di lapangan.

“Lihat saja arah kebijakan dan hukum terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga masyarakat dan aparat keamanan. Contoh terbaru, penembakan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigjen I Gusti Danya Nugraha pada April lalu,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan KKB sebagai teroris. Hal ini berdasarkan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Akibatnya, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya serta orang-orang yang terafiliasi dalam kelompok tersebut adalah Tindakan teroris. Sementara baru-baru ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan Satgas TNI AD yang bertugas di Papua tidak boleh menganggap KKB sebagai musuh.